This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 12 Juni 2012

MEDIA LIBRARY

WELLLCOME TO EASY SHARING FILE

A. PERPAJAKAN

  1. Defenisi dan Fungsi Pajak (Doc)
  2. Kedudukan Dan Fungsi Pajak (Doc)
  3. NPWP (Doc)
  4. PENGERTIAN STP, SSP DAN SKP.docx
  5. PENYUSUTAN DAN AMORTISASI.docx
  6. Sistem Pajak, Pengelompokan Pajak.docx
  7. SURAT UTANG PAJAK (Doc)
  8. UU PENAGIHAN PAJAK(Doc)
B. PERBANKAN
  1. Accounting Theory, Belkaoui, Ahmed Riahi & Jones, 2nd ed (2001)
  2. Slide Materi Pertemuan 1 sd 7
  3. Slide Materi Pertemuan 9 sd 15
E. PUBLIC SECTOR ACCOUNTING
  1. Business & Professional Ethics for Directors, Executives, & Accountants; Brooks, Leonard J., 3rd ed (2004)
  2. Accounting ethics, Duska
  3. Slide Materi Pertemuan 1
  4. Slide Materi Pertemuan 2
  5. Slide Materi Pertemuan 3
H. SISTIM INFORMASI AKUNTANSI

PERSEKUTUAN (Sekutu baru membeli hak kepemilikan)




Seseorang bisa memperoleh hak kepemilikan dalam persekutuan secara langsung dari satu atau lebih sekutu yang ada saat ini. Dalam transaksi ini, kas atau aktiva lain ditukat di luar persekutuan, dan pencatatan yang dilakukan dalam pembukuan persekutuan hanyalah reklasifikasi modal dalam persekutuan.

            Sebuah konsep yang sering digunakan adalah nilai buku. Nilai buku persekutuan (book value of a partnership) adalah jumlah modal, yang juga merupakan selisih antara jumlah aktiva dan kewajiban. Nilai buku sangat penting karena merupakan basis yang digunakan dalam revaluasi aktiva dan pengakuan goodwill.
Contoh pada kasus ini misalnya setelah beroperasi selama tahun 20X1 dan 20X2 persekutuan AB memiliki nilai buku $30.000 dan persentase laba tanggal 1 Januari 20X3:
                                    Saldo modal                persentase laba
Alt                               $20.000                                   60
Blue                             $10.000                                   40
Total                            $30.000                                   100

Berikut informasi tambahan:
1.Tanggal 1 jan 20X3, Alt dan Blue mengundang Cha menjadi sekutu dalam bisnis mereka. Persekutuan yang   dihasilkan disebut persekutuan ABC.
2.Cha membeli seperempat kepemilikan dalam modal persekutuan langsung dari Alt dan Blue dengan jumlah biaya perolehan $9.000 kepada Alt dan $3.100 kepada Blue. Cha akan memiliki modal senilai $7.500 ($30.000 x 0,25) secara proporsional terhadap saldo modal Alt dan Blue.
3.Cha akan diberikan 25% bagian dalam pembagian laba atau rugi persekutuan. Sisa 75% akan dibagi antara Alt dan Blue pada rasio laba mereka sebelumnya 60:40 persen. Hasil persentase laba atau rugi setelah masuknya Cha adalah.

Sekutu
Persentase laba
Alt
45 ( 75%*60%)
Blue
30 (75%*40%)
Cha
25
Total
100

Dalam contoh ini 25% bagian Cha dalam laba atau rugi persekutuan sama dengan seperempat nilai modalnya. Kedua nilai persentase tersebut tidak harus selalu sama. Selanjutnya Cha bisa memperoleh seluruh bagian modalnya langsung dari sekutu manapun. Tidaklah penting bahwa sekutu baru membeli secara langsung kepemilikan dalam sebuah reklasifikasi yang proporsional dari masing-masing sekutu yang lama.

            Transaksi antara Cha dengan sekutu yang lain secara individu tidak tercermin dalam pembukuan persekutuan. Satu-satunya pencatatan adalah reklasifikasi pembukuan persekutuan. Alt dan Blue memberikan seperempat dari modal mereka kepada Cha, sbb:
1 jan 20x3
Modal, Alt                  5.000
Modal, Blue                2.500
            Modal, Cha                 7.500

Dalam kasus ini, modal yang dikredit kepada Cha hanya $7.500, sekalipun $9.000 yang dibayarkan untuk seperempat kepemilikan. Pembayaran $9.000 mencerminkan bahwa nilai wajar persekutuan adalah $36.000, dihitung sbb:
$9.000 = nilai wajar x 0,25
$36.000 = nilai wajar

            Nilai buku persekutuan adalah $30.000 sebelum investasi dari Cha. Pembayaran $9.000 dilakukan secara langsung kepada individu sekutu, dan tidak akan menjadi bagian dari aktiva persekutuan. Selisih $6.000 antara nilai wajar dan nilai buku yang baru bisa berupa aktiva yang dinilai terlalu rendah atau adanya goodwill yang belum dicatat.

            Alt dan Blue bisa menggunakan akuisisi yang dilakukan Cha untuk merevaluasi aktiva persekutuan dan mencerminkan sepenuhnya perubahan nilai yang terjadi sebelum masuknya Cha. Jika tidak, maka dapat menyebabkan bagian Cha akan meningkat proporsional ketika peningkatan nilai dilakukan. Misalnya jika persekutuan memiliki tanah yang nilainya kerendahan sebesar $6.000 yang dijual setelah Cha masuk dalam persekutuan, cha akan mendapatkan keuntungan atas penjualan berdasarkan rasio pembagian laba. Untuk menghindari masalah ini, beberapa persekutuan melakukan revaluasi atas aktiva pada saat masuknya sekutu baru walaupun sekutu baru tersebut membeli kepemilikan secara langsung dari salah satu sekutu lama. Dalam kasus ini, Alt dan Blue dapat mengakui peningkatan nilai tanah secepatnya sebelum masuknya Cha dan mengalokasikan kenaikan tersebut secara proporsional terhadap saldo modal masing-masing dengan rasio pembagian 60:40,
Tanah                          6.000
            Modal, Alt                  3.600
            Modal, Blue                2.400

Perlu dicatat bahwa nilai modal persekutuan keseluruhan adalah $36.000. pemindahan seperempat modal kepada Cha dicatat sbb:
Modal, Alt                  5.900
Modal, Blue                3.100
            Modal, Cha                 9.000

PERSEKUTUAN



Perbedaan pokok antara perusahaan perseorangan dan persekutuan adalah dalam masalah transaksi modal. Oleh karena persekutuan merupakan perusahaan milik beberapa orang maka laba yang diperoleh juga harus dibagikan kepada seluruh pemilik. Ada berbagai cara dalam pembagian laba atau rugi ini. Agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari sebaiknya perjanjian pembagian laba harus diuraikan dengan jelas dalam bentuk tertulis. Bila tidak ada perjanjian yang menyangkut masalah pembagian laba atau rugi, maka dianggap pembagian laba atau rugi dilakukan dengan perbandingan yang sama.
Bila persekutuan dibentuk dari perusahaan yang sebelumnya sudah berjalan, biasanya nilai buku aktiva dari perusahaan sebelumnya menjadi tidak relevan lagi. Oleh karena itu pada umumnya nilai buku tersebut harus disesuaikan lebih dahulu. Persekutuan cukup mencatat nilai aktiva yang baru (yang disetujui bersama), tidak perlu memperhatikan harga perolehan aktiva ketika dulu dibeli oleh perusahaan sebelum menjadi persekutuan. Harga perolehan aktiva bagi persekutuan yaitu harga pada saat aktiva tersebut menjadi hak persekutuan.
Secara umum ciri-ciri persekutuan adalah:
1. Umur yang terbatas
2. Tanggung jawab anggota yang tidak terbatas
3. Pemilikan harta bersama
4. Partisipasi dalam pembagian laba atau rugi; dan
5. Perjanjian tertentu.
Perubahan dalam keanggotaan persekutuan terjadi dengan adanya penambahan sekutu baru atau berhentinya sekutu saat ini. Sekutu baru biasanya merupakan sumber tambahan modal utama sebagai tenaga ahli. Struktur legal dari persekutuan mensyaratkan bahwa penerimaan sekutu baru (admission of a new partner ) secara tidak langsung merupakan persetujuan dari semua sekutu saat ini. Lebih dari itu, pengumuman publik biasanya dibuat mengenai penambahan sekutu baru sehingga pihak ketiga yang melakukan transaksi bisnis dengan persekutuan menydari adanya perbahan dalam persekutuan. Seksi 17 UPA tahun 1914 mrnyatakan bahwa sekutu baru bertanggung jawabatas semua kewajiban persekutuan yang terjadi sebelum tanggal penerimaan sekutu baru, tetapi seberapa besar kewajiban tersebut terbatas pada modal sekutu yang diinvestaasikan.
Berhentinya atau pengunduran diri seorang sekutu dari persekutuan ( withdrawal of a partner from a parnership ) menyebabkan pembubaran secara hukum atas persekutuan. Pembubaran tidak mensyaratkan berhentinya usaha, artinya pembukuan persekutuan dibawa ke tanggal saat pembubaran dengan melakukan berbagai penyesuaian dan saldo modal sekutu yang mundur ditentukan per tanggal pengunduran diri. Kemudian dilakukan pengakuan atas pengunduran diri sekutu.
Penerimaan sekutu baru atas pengunduran diri seorang sekutu menghasilkan sebuah persekutuan yang baru, sekalipun operasi bisnis sehari-hari tidak terpengaruh. Karena dibentuknya persekutuan yang baru, banyak persekutuan menggunakan transaksi-transaksi seputar perubahan sebagai dasar untuk mengevaluasi aktiva persekutuan saat ini atau untuk mencatat goodwill yang tidak diakui sebelumnya. Praktik penilaian kembali atau revaluasi aktiva (asset revaluation) dan pengkuan goodwill pada persekutuan ini tentunya berbeda dengan perseroan. Pertimbangan dilakukannya revaluasi aktiva pada saat perubahan dalam keanggotaan persekutuan adalah untuk mencatat kondisi ekonomis yang sebenarnya dari persekutuan pada saat perubahan dan untuk mengalokasikan perubahan nilai dari aktiva dan goolwill kepada sekutu yang telah mengelola bisnis selama terjadinya perubahan nilai. Oleh karena itu, banyak akuntan percaya bahwa revaluasi ini penting untuk menilai ekuitas yang sesungguhnya dari masing-masing sekutu.
Seorang sekutu baru bisa diterima dengan cara : mengambil alih secara langsung sebagian dari kepemilikan salah satu sekutu melalui transaksi tersendiri dengan sekutu yang menjual atau dengan melakukan investasi ke dalam persekutuan.

By: Sarah Lubis