Seseorang bisa memperoleh hak kepemilikan dalam persekutuan secara langsung dari satu atau lebih sekutu yang ada saat ini. Dalam transaksi ini, kas atau aktiva lain ditukat di luar persekutuan, dan pencatatan yang dilakukan dalam pembukuan persekutuan hanyalah reklasifikasi modal dalam persekutuan.
Sebuah konsep yang sering digunakan adalah nilai buku. Nilai buku persekutuan (book value of a partnership) adalah jumlah modal, yang juga merupakan selisih antara jumlah aktiva dan kewajiban. Nilai buku sangat penting karena merupakan basis yang digunakan dalam revaluasi aktiva dan pengakuan goodwill.
Contoh pada kasus ini misalnya setelah beroperasi selama tahun 20X1 dan 20X2 persekutuan AB memiliki nilai buku $30.000 dan persentase laba tanggal 1 Januari 20X3:
Saldo modal persentase laba
Alt $20.000 60
Blue $10.000 40
Total $30.000 100
Berikut informasi tambahan:
1.Tanggal 1 jan 20X3, Alt dan Blue mengundang Cha menjadi sekutu dalam bisnis mereka. Persekutuan yang dihasilkan disebut persekutuan ABC.
2.Cha membeli seperempat kepemilikan dalam modal persekutuan langsung dari Alt dan Blue dengan jumlah biaya perolehan $9.000 kepada Alt dan $3.100 kepada Blue. Cha akan memiliki modal senilai $7.500 ($30.000 x 0,25) secara proporsional terhadap saldo modal Alt dan Blue.
3.Cha akan diberikan 25% bagian dalam pembagian laba atau rugi persekutuan. Sisa 75% akan dibagi antara Alt dan Blue pada rasio laba mereka sebelumnya 60:40 persen. Hasil persentase laba atau rugi setelah masuknya Cha adalah.
Sekutu
Persentase laba
Alt
45 ( 75%*60%)
Blue
30 (75%*40%)
Cha
25
Total
100
Dalam contoh ini 25% bagian Cha dalam laba atau rugi persekutuan sama dengan seperempat nilai modalnya. Kedua nilai persentase tersebut tidak harus selalu sama. Selanjutnya Cha bisa memperoleh seluruh bagian modalnya langsung dari sekutu manapun. Tidaklah penting bahwa sekutu baru membeli secara langsung kepemilikan dalam sebuah reklasifikasi yang proporsional dari masing-masing sekutu yang lama.
Transaksi antara Cha dengan sekutu yang lain secara individu tidak tercermin dalam pembukuan persekutuan. Satu-satunya pencatatan adalah reklasifikasi pembukuan persekutuan. Alt dan Blue memberikan seperempat dari modal mereka kepada Cha, sbb:
1 jan 20x3
Modal, Alt 5.000
Modal, Blue 2.500
Modal, Cha 7.500
Dalam kasus ini, modal yang dikredit kepada Cha hanya $7.500, sekalipun $9.000 yang dibayarkan untuk seperempat kepemilikan. Pembayaran $9.000 mencerminkan bahwa nilai wajar persekutuan adalah $36.000, dihitung sbb:
$9.000 = nilai wajar x 0,25
$36.000 = nilai wajar
Nilai buku persekutuan adalah $30.000 sebelum investasi dari Cha. Pembayaran $9.000 dilakukan secara langsung kepada individu sekutu, dan tidak akan menjadi bagian dari aktiva persekutuan. Selisih $6.000 antara nilai wajar dan nilai buku yang baru bisa berupa aktiva yang dinilai terlalu rendah atau adanya goodwill yang belum dicatat.
Alt dan Blue bisa menggunakan akuisisi yang dilakukan Cha untuk merevaluasi aktiva persekutuan dan mencerminkan sepenuhnya perubahan nilai yang terjadi sebelum masuknya Cha. Jika tidak, maka dapat menyebabkan bagian Cha akan meningkat proporsional ketika peningkatan nilai dilakukan. Misalnya jika persekutuan memiliki tanah yang nilainya kerendahan sebesar $6.000 yang dijual setelah Cha masuk dalam persekutuan, cha akan mendapatkan keuntungan atas penjualan berdasarkan rasio pembagian laba. Untuk menghindari masalah ini, beberapa persekutuan melakukan revaluasi atas aktiva pada saat masuknya sekutu baru walaupun sekutu baru tersebut membeli kepemilikan secara langsung dari salah satu sekutu lama. Dalam kasus ini, Alt dan Blue dapat mengakui peningkatan nilai tanah secepatnya sebelum masuknya Cha dan mengalokasikan kenaikan tersebut secara proporsional terhadap saldo modal masing-masing dengan rasio pembagian 60:40,
Tanah 6.000
Modal, Alt 3.600
Modal, Blue 2.400
Perlu dicatat bahwa nilai modal persekutuan keseluruhan adalah $36.000. pemindahan seperempat modal kepada Cha dicatat sbb:
Modal, Alt 5.900
Modal, Blue 3.100
Modal, Cha 9.000
Selasa, 12 Juni 2012
PERSEKUTUAN (Sekutu baru membeli hak kepemilikan)
By: Sarah Lubis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan jejak anda jika merasa tulisan dan artikel ini berguna