Selasa, 12 Juni 2012

PERSEKUTUAN



Perbedaan pokok antara perusahaan perseorangan dan persekutuan adalah dalam masalah transaksi modal. Oleh karena persekutuan merupakan perusahaan milik beberapa orang maka laba yang diperoleh juga harus dibagikan kepada seluruh pemilik. Ada berbagai cara dalam pembagian laba atau rugi ini. Agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari sebaiknya perjanjian pembagian laba harus diuraikan dengan jelas dalam bentuk tertulis. Bila tidak ada perjanjian yang menyangkut masalah pembagian laba atau rugi, maka dianggap pembagian laba atau rugi dilakukan dengan perbandingan yang sama.
Bila persekutuan dibentuk dari perusahaan yang sebelumnya sudah berjalan, biasanya nilai buku aktiva dari perusahaan sebelumnya menjadi tidak relevan lagi. Oleh karena itu pada umumnya nilai buku tersebut harus disesuaikan lebih dahulu. Persekutuan cukup mencatat nilai aktiva yang baru (yang disetujui bersama), tidak perlu memperhatikan harga perolehan aktiva ketika dulu dibeli oleh perusahaan sebelum menjadi persekutuan. Harga perolehan aktiva bagi persekutuan yaitu harga pada saat aktiva tersebut menjadi hak persekutuan.
Secara umum ciri-ciri persekutuan adalah:
1. Umur yang terbatas
2. Tanggung jawab anggota yang tidak terbatas
3. Pemilikan harta bersama
4. Partisipasi dalam pembagian laba atau rugi; dan
5. Perjanjian tertentu.
Perubahan dalam keanggotaan persekutuan terjadi dengan adanya penambahan sekutu baru atau berhentinya sekutu saat ini. Sekutu baru biasanya merupakan sumber tambahan modal utama sebagai tenaga ahli. Struktur legal dari persekutuan mensyaratkan bahwa penerimaan sekutu baru (admission of a new partner ) secara tidak langsung merupakan persetujuan dari semua sekutu saat ini. Lebih dari itu, pengumuman publik biasanya dibuat mengenai penambahan sekutu baru sehingga pihak ketiga yang melakukan transaksi bisnis dengan persekutuan menydari adanya perbahan dalam persekutuan. Seksi 17 UPA tahun 1914 mrnyatakan bahwa sekutu baru bertanggung jawabatas semua kewajiban persekutuan yang terjadi sebelum tanggal penerimaan sekutu baru, tetapi seberapa besar kewajiban tersebut terbatas pada modal sekutu yang diinvestaasikan.
Berhentinya atau pengunduran diri seorang sekutu dari persekutuan ( withdrawal of a partner from a parnership ) menyebabkan pembubaran secara hukum atas persekutuan. Pembubaran tidak mensyaratkan berhentinya usaha, artinya pembukuan persekutuan dibawa ke tanggal saat pembubaran dengan melakukan berbagai penyesuaian dan saldo modal sekutu yang mundur ditentukan per tanggal pengunduran diri. Kemudian dilakukan pengakuan atas pengunduran diri sekutu.
Penerimaan sekutu baru atas pengunduran diri seorang sekutu menghasilkan sebuah persekutuan yang baru, sekalipun operasi bisnis sehari-hari tidak terpengaruh. Karena dibentuknya persekutuan yang baru, banyak persekutuan menggunakan transaksi-transaksi seputar perubahan sebagai dasar untuk mengevaluasi aktiva persekutuan saat ini atau untuk mencatat goodwill yang tidak diakui sebelumnya. Praktik penilaian kembali atau revaluasi aktiva (asset revaluation) dan pengkuan goodwill pada persekutuan ini tentunya berbeda dengan perseroan. Pertimbangan dilakukannya revaluasi aktiva pada saat perubahan dalam keanggotaan persekutuan adalah untuk mencatat kondisi ekonomis yang sebenarnya dari persekutuan pada saat perubahan dan untuk mengalokasikan perubahan nilai dari aktiva dan goolwill kepada sekutu yang telah mengelola bisnis selama terjadinya perubahan nilai. Oleh karena itu, banyak akuntan percaya bahwa revaluasi ini penting untuk menilai ekuitas yang sesungguhnya dari masing-masing sekutu.
Seorang sekutu baru bisa diterima dengan cara : mengambil alih secara langsung sebagian dari kepemilikan salah satu sekutu melalui transaksi tersendiri dengan sekutu yang menjual atau dengan melakukan investasi ke dalam persekutuan.

By: Sarah Lubis

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan jejak anda jika merasa tulisan dan artikel ini berguna